> >

Jaksa: Tidak Ada Fakta Yang Dapat Membebaskan Ricky Rizal, Dia Harus Dihukum Setimpal

Hukum | 16 Januari 2023, 17:58 WIB

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada fakta-fakta yang dapat membebaskan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari pertanggungjawaban pidana atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Termasuk, tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Apalagi, sambung jaksa ada hal-hal yang memperberat Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Mulai dari mengakibatkan tewasnya Yosua, berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan hingga berbuat tidak pantas sebagai polisi.

Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU