KPK Jadwalkan Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Berupa Bangunan di Surabaya dan Pekanbaru
Peristiwa | 16 Januari 2023, 16:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melelang barang rampasan dari dua koruptor, berupa sejumlah bangunan di Surabaya dan Pekanbaru.
Barang-barang tersebut merupakan rampasan dari Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono, terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan Terpidana Handoko Setiono," kata Ali, Senin (16/1/2023), dikutip tribunnews.com.
Pelaksanaan lelang tersebut akan dilakukan melalui KPKNL Surabaya dan KPKNL Pekanbaru, dengan sistem penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Baca Juga: KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri
Pelaksanaan lelang untuk obyek yang berada di Surabaya, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/1/2023), pukul 10.30 waktu server atau sesuai WIB. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Objek lelang ini berupa satu unit apartemen Graha Golf, Tower Alexa, lantai satu, unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 M2 atas nama PT Handaya Citraniaga di Jl Raya Golf Graha Famili, Dukuh Pakis, Surabaya (tidak dilengkapi bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp5.919.724.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00.
Batas akhir penawaran 26 Januari 2022, pukul 10.30 waktu werver atau sesuai WIB. Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
"Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 5, Jl Indrapura No 5, Kota Surabaya," ujar Ali.
Sementara, untuk obyek yang berada di Pekanbaru, Riau, lelang akan dilaksanakan pada Jumat (27/1/2023), pukul 09.00 waktu server atau sesuai WIB dengan cara penawaran cosed bidding mengakses www.lelang.go.id.
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 150/182 dengan luas tanah 182 M2 sesuai dengan SHM No 8763 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok C No 5 di kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp931.526.000,00 dan uang jaminan Rp200 juta.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 90/168 dengan luas tanah 168 M2 sesuai dengan SHM No 8770 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam Komplek Abinaya Residence Blok F No. 5 yang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp658.906.000,00 dan uang jaminan Rp150 juta.
Terakhir, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang dijual dalam satu paket berupa rumah type 70/177 dengan luas tanah 177 M2 sesuai dengan SHM No 9094 dengan luas 117 M2 atas nama Ando Pasti Aman Damanik dan SHM No 9093 dengan luas 60 M2 atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok I No. 10 di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp400.924.000,00 dan uang jaminan Rp100 juta.
Batas akhir penawaran Jumat (27/1/2023) pukul 09.00 waktu server atau sesuai WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Baca Juga: Ketua KPK: Penangkapan Lukas Enembe Bukti Kehadiran Negara untuk Keadilan Masyarakat Papua
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 2 % dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru Jl Jenderal Sudirman No 24 Pekanbaru," tutur Ali.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Disamping itu, MA juga memutus terdakwa Melia Boentaran membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com