> >

Kemenag: 75.038 Peserta Lolos Administrasi PPPK 2022, Ini Cara Ceknya!

Sosial | 16 Januari 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi kantor Kemenag. (Sumber: situs Kemenag)

Nantinya panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menentukan menerima atau tidak sanggah yang diajukan peserta.

Berikut cara melakukan atau mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022.

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta
  3. Pilih menu "Sanggah"
  4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU