Polisi Pastikan Aremania Tak Hadiri Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ada 1.600 Personel Bersiaga
Update | 16 Januari 2023, 12:32 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan memastikan bahwa suporter sepak bola Arema, yakni Aremania, tidak menghadiri sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
"Saat ini kami sudah mendapatkan informasi Aremania tidak akan hadir, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hal tersebut," kata Yusep, Senin (16/1) dilansir dari Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa sebelum sidang perdana Tragedi Kanjuruhan ini ia sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Aremania.
"Telah kami sampaikan komunikasi aktif dan mengimbau temen-temen Aremania untuk tidak perlu hadir di Kota Surabaya dalam rangka untuk mengikuti proses persidangan ataupun dalam konteks lain yang justru akan mengganggu jalannya persidangan," kata Yusep.
Selain itu, ia juga mengaku menerjunkan 1.600 personel polisi untuk mengamankan proses sidang kasus yang telah menewaskan 135 jiwa itu. Sebanyak 400 personel bersiaga di PN Surabaya, sedangkan sisanya dibagi di berbagai titik.
Baca Juga: Polri Terjunkan 400 Personel Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
"Kami menerjunkan 1.600 personel, 400 di lingkungan PN Surabaya, sisanya dibagi untuk melakukan penyekatan, berlapis di batas kota," ujarnya.
Yusep mengatakan, penyekatan dilakukan dari berbagai penjuru batas kota masuk Surabaya, mulai dari Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto.
"PN Surabaya kami pastikan akan clean and clear, tak terganggu dari potensi aksi dari manapun," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dilakukan secara daring dengan diikuti lima terdakwa dari dalam Rutan Polda Jatim.
Lima orang itu terdiri dari Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Pengadilan akan menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan itu secara tertutup dan membatasi pengunjung yang akan menyaksikan sidang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews