> >

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup

Peristiwa | 16 Januari 2023, 10:09 WIB
Ribuan suporter PSIM Yogyakarta, Persis Solo, dan PSS Sleman memadati Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022) malam dalam acara doa bersama untuk korban Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Slamet Riyadi/Associated Press)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online (daring) dan tertutup.

Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum.

Lima tersangka yang terdiri dari dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi akan dihadirkan dalam sidang perdana Kanjuruhan ini.

Kelima tersangka itu ialah Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, sidang akan digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. 

Kendati demikian, pihaknya belum akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, melainkan secara daring.

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur Sepak Bola Nasional

"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur, Selasa (10/1).

Di sisi lain, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menyebutkan, pihaknya kemungkinan akan melakukan pengetatan keamanan sidang meski digelar secara daring.

Sebab, menurut Agung, para suporter Arema dikabarkan bakal mengawal dengan hadir langsung di PN Surabaya. 

Menurut catatan SIPP PN Surabaya, berkas terdakwa AKP Harmawan menempati urutan pertama dalam perkara ini. Artinya, Harmawan akan menjadi orang pertama yang menjalani sidang.

Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiga, berkas AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari 2023 secara Daring

Lalu, ada dua berkas lain dari pihak internal Arema FC yang berasal dari Suko Sutrisno selaku Security Officer. Terakhir, berkas perkara terdakwa Abdul Haris.

"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," kata Agung dilansir dari Tribunnews.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU