> >

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 16 Januari 2023, 07:18 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan agar media menunggu di persidangan.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Tak Berani Intimidasi saat Bharada Eliezer Didampingi Wadankor Brimob Temui Kapolri

Jaksa sebelumnya pada Rabu (11/1/2023) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E karena masih ada terdakwa yang belum diperiksa yakni Putri Candrawathi.

Karena sebab itu, jaksa kemudian meminta waktu penundaan untuk membacakan tuntutan Bharada E selama satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023). 

Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

 

Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena jaksa belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

Baca Juga: Emosi saat Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Hanya Pikirkan Nasib Bharada E

“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.

Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini yakni sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang digelar pada Senin (16/1/2023).

Kemudian, sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo digelar hari Selasa (17/1/2023). Lalu, sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi pada hari Rabu (18/1/2023).

Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Baca Juga: Ketika Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Rajin Ibadah, tapi Tembak Yosua hingga Meninggal

“Kita lihat ke depannya, kami bukan robot,” kata Ketut.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.

Selanjutnya pada Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU