> >

Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan

Hukum | 15 Januari 2023, 18:13 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (tengah) dan kuasa hukum Ricky Rizal, Emran Umar, saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sama-sama berpeluang mendapat keringanan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dua orang itu dinilai sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Meskipun ada lima terdakwa yang berpotensi dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam kasus pembunuhan Yosua, Gayus menyatakan ada dua terdakwa yang menjadi fokus, yakni Sambo dan Eliezer.

Mengenai keringanan tuntutan, Gayus menyebut tuntutan terhadap Eliezer bisa diringankan mengingat perannya sebagai justice collaborator (JC).

Sementara itu, Sambo juga berpotensi mendapat keringanan tuntutan kendati diduga menjadi otak pembunuhan Yosua.

Pasalnya, kata Gayus, masih terjadi perdebatan mengenai perintah Sambo terhadap Eliezer, apakah perintah “hajar” atau “tembak”.

"Bagi saya harus holistik kedudukannya, karena dia sama-sama sebagai pelaku utama matinya orang. Di sini memang menguji semua penegak hukum, dari jaksa hingga hakim nanti untuk bisa memberikan keadilan,” kata Gayus dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: [FULL] Jaksa Penuntut Umum Cecar Soal Hal Ini ke Kuat Maruf di Sidang Sambo

Di lain pihak, terdakwa Ricky Rizal juga dinilai berpeluang mendapat keringanan. Kuasa hukum Ricky, Emran Umar, menyebut kliennya tidak punya niat membunuh Yosua.

Ricky pun disebut tidak tahu pembicaraan Sambo dan Eliezer mengenai perintah membunuh Brigadir J.

"Unsur-unsur pasal (340) itu harus ada niat, ada kesengajaan, ada perbuatan. Tidak ada perbuatan dia (RR) yang membantu (pembunuhan) atau aktif melakukan (pembunuhan), karena delik ini delik homicide, delik yang berbuat,” kata Emran.

Senada dengan Emran, Gayus menilai Ricky berpotensi mendapatkan keringanan tuntutan. Bahkan, Gayus menyebut peluang Ricky mendapat keringanan tuntutan “sangat besar.”

Menurut Gayus, Ricky berkemungkinan besar tidak akan dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 tentang pembunuhan.

Kata Gayus, Ricky berpeluang dituntut dengan pasal 56 tentang membantu kejahatan. Menurutnya, Ricky berpeluang dikenai hukuman sepertiga dari pelaku utama.

"Saya sering sebut Ricky Rizal ini role model, seorang pintar berani menolak perintah jenderal. Ini realita, bukan tafsir kepada undang-undang. Ini role model supaya para bintara nanti berani menolak perintah yang salah,” kata Gayus.

Baca Juga: Jelang Sidang Pekan Depan, Sambo Akan Tetap Dituntut Hukuman Mati?

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU