> >

Sanksi Menanti Tiga Kelompok Produk Ini jika Tak Bersertifikat Halal pada 2024

Hukum | 15 Januari 2023, 15:49 WIB
Logo halal Indonesia terbaru. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil tindakan tegas terhadap tiga kelompok produk yang belum memiliki sertifikat halal pada 2024. (Sumber: Kemenag)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk tersebut harus bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM

BPJPH, jelas Aqil, membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk memfasilitasi para pelaku usaha dan bisa dibuka lewat situs halal.go.id.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU