> >

Sanksi Menanti Tiga Kelompok Produk Ini jika Tak Bersertifikat Halal pada 2024

Hukum | 15 Januari 2023, 15:49 WIB
Logo halal Indonesia terbaru. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil tindakan tegas terhadap tiga kelompok produk yang belum memiliki sertifikat halal pada 2024. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil tindakan tegas terhadap tiga kelompok produk yang belum memiliki sertifikat halal pada 2024. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan produk-produk tersebut selambat-lambatnya harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023, dikutip dari situs Kemenag.

Baca Juga: Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang

Tiga kelompok produk yang dimaksud adalah pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," lanjut Aqil.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU