Cerita Mereka yang Menawarkan Ginjal, Tak Kuasa karena Terlilit Pinjol dan Desakan Kebutuhan Hidup
Peristiwa | 15 Januari 2023, 10:20 WIB“Untuk pinjol per bulan itu angsurannya Rp550 ribu per bulan selama 12 bulan,” jelas Mila.
Seolah tak menemukan jalan keluar, Mila akhirnya sampai pada solusi menjual organ tubuh berupa ginjal yang dirasa bisa melunasi semua utangnya.
"Saya sudah lelah, banyak nyusahin orang, saudara, orang tua. Apa lagi yang mau saya jual. Tidak setuju tapi utang ini harus dibayar,” ungkapnya memelas.
Hal yang sama terjadi pada Tuti Andriani (46) warga Kelurahan Cibuluh, Bogor. Ibu tujuh anak ini dikejar pinjol dengan tagihan yang memberatkan.
Ia mulai berutang pada Juni 2020 saat pandemi Covid-19 mulai merebak. Ia pinjam Rp1 juta, dikasih Rp700 ribu, dan harus mengembalikan Rp1,2 juta.
Tuti baru sadar bahwa pinjol membebani bunga pinjaman tinggi. Tak sanggup bayar cicilan, teror pun menghampiri setiap hari.
Kalut akibat banyak utang, Tuti berniat menjual ginjalnya.
“Saat saya ngomong niat jual ginjal, mereka bilang ‘pengin viral’. Padahal murni benar-benar tidak punya uang buat anak sekolah,” kata Tuti seraya meneteskan air mata.
Fenomena jual ginjal memang bukan khas Indonesia.Tercatat India, Pakistan, Afganistan dan China pun sering ditemui orang yang menjual ginjal demi alasan ekonomi bahkan gaya hidup.
Ada yang untuk bayar mahar perkawinan bahkan di China ada yang rela hanya untuk mendapatkan telepon selular terbaru.
Baca Juga: 2 Remaja Bunuh Bocah SD Tergiur Jual Organ, Ini Hukum Pidana Melarang Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Di Indonesia menjual ginjal masuk ke dalam tindakan pidana, seperti tercantum dalam pasal 64 Undang-Undang Kesehatan itu berbunyi:
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV