Ketua KPK: Penangkapan Lukas Enembe Bukti Kehadiran Negara untuk Keadilan Masyarakat Papua
Hukum | 15 Januari 2023, 06:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah menjadi tahanan KPK terhitung sejak 11 Januari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe merupakan bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Papua.
Menurutnya langkah tegas KPK membawa Lukas ke Jakarta merupakan peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tak hanya itu kehadiran KPK di Papua menjadi peringatan ke mana pun dan di mana pun pelaku korupsi, bakal dikejar KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan, Ini Alasannya
Termasuk juga kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Firli menambahkan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pihaknya juga telah bekerja secara profesional dan memperhatikan hak asasi manusia, untuk menjaga masyarakat Papua.
Baca Juga: PPATK Blokir Sebagian Rekening Pemprov Papua Hingga Rincian Aset Enembe yang Disita KPK!
KPK sangat berhati-hati dalam melakuakn penangkapan sekaligus memastikan keamanan Papua dan Papua harus tetap damai.
Selama proses kerja, sejumlah pernyataan atas klaim potensi konflik berskala luar biasa diarahkan kepada KPK, tatapi KPK tidak mau terjebak atas klaim tersebut.
"Karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun," ujarnya.
Tersangka tak hanya Lukas Enembe
Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka, Ini Kata KPK!
Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV