> >

Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB jadi Penggugat di MK

Politik | 13 Januari 2023, 14:47 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendera saat membuka Rapat koordinasi nasional dan musyawarah dewan PBB, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Leo dan Bondan, PBB sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang.

Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka menyebabkan demokrasi berubah menjadi demokrasi kekuatan uang.

"PBB ingin partai sebagai wadah, rekrut kader didik komitmen dan dicalonkan caleg di pemilu," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

"Selama ini partai berdiri gak jelas sejarah, perannya, tiba tiba suara besar karena rekrut siapa saja. Orang terkenal, artis, pelawak dan mereka punya uang besar," ujarnya.

"Demokrasi berubah jadi demokrasi kekuatan uang. Kami tidak ingin itu terjadi," katanya.

Selain itu, Yusril juga mengatakan sistem pemilu terbuka menghasilkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang minim prestasi.

Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe

"DPR tiga kali belakang ini prestasinya, baik melakukan inisiatif ajukan ruu lemah sekali. Hampir tidak ada kerjanya," ucapnya.

Oleh karenanya, ia mendukung wacana sistem pemilu proporsional tertutup untuk kembali dijalankan di Indonesia.

"Percuma pemilu, yang dihasilkan kualitas DPR seperti itu, karena sistem terbuka itu. Kami ingin dikembalikan oleh MK. Kami tidak didukung mayoritas," katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mendukung gugatan mengenai pemilu tertutup di MK. Salah satu kader PDIP bahkan menjadi pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono.

Demas tak sendirian, ada empat orang lainnya yang juga menjadi pemohon, yakni kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi, serta tiga warga sipil Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pada 17 Januari 2023 mendatang, sidang terkait gugatan atas UU Pemilu tersebut akan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengenai gugatan UU Pemilu sistem proporsional terbuka itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya mendukung dan akan mengikuti keputusan MK.

"PDIP sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Kompas.com.

Puan membenarkan partainya tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik terkait sistem pemilu pada Minggu (8/1/2023). 

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Puan: Ya Silakan Saja, MK Memutuskan

Ketidakhadiran PDIP, kata Puan, bukan karena partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bersepakat atau sepakat soal sistem pemilu. 

"Kami mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," ujarnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa PDIP juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU