> >

Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK

Update | 13 Januari 2023, 07:08 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, saat tiba di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.com)

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Lukas Enembe Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Dicecar 8 Pertanyaan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU