> >

Putri Candrawathi Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: tapi Malah Ditersangkakan, Saya Ikhlas

Hukum | 13 Januari 2023, 05:00 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menangis bongkar cerita di Magelang. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku sudah ikhlas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Putri mengatakan, dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan suaminya itu. Namun, kini ia harus duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Candrawathi Visum usai Mengaku Diperkosa Brigadir J

“Saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari Saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Adapun pernyataan Putri Candrawathi tersebut dia ucapkan ketika hakim bertanya apa yang hendak disampaikan oleh Putri Candrawathi terkait meninggalnya Yosua di dalam peristiwa pembunuhan ini.

Selain menyampaikan bahwa dirinya ikhlas telah ditersangkakan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua Yosua. 

Dalam permohonan maafnya, Putri Candrawathi mengatakan, dirinya tidak menyangka Ferdy Sambo akan bertindak sejauh ini.

Baca Juga: Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam

“Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri,” kata Putri.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, serta keluarga masing-masing terdakwa.

“Saya hanya berharap dan selalu mendoakan semoga yang terbaik selalu ada dalam keluarga mereka masing-masing,” ucap Putri.

“Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali.”

 

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun

Adapun Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pakar Psikologi Sangsi Putri Candrawathi Diperkosa: ke Suami Tak Mau Cerita, tapi Temui Yosua

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU