> >

Pakar Psikologi Sangsi Putri Candrawathi Diperkosa: ke Suami Tak Mau Cerita, tapi Temui Yosua

Hukum | 12 Januari 2023, 20:00 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meragukan klaim terdakwa Putri Candrawathi yang menjadi korban pemerkosaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini merujuk pada pengakuan Putri yang tidak berani bercerita terhadap suaminya, Ferdy Sambo, namun masih bisa memanggil Yosua dan berbicara empat mata seusai pemerkosaan yang diklaim dialaminya.

"Kita bandingkan ya, ada dua laki-laki di sini. Satu, Ferdy Sambo suami tercinta, kedua, Brigadir Yosua yang dia sebut sebagai pelaku pemerkosaan," kata Reza dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

"Aneh beribu aneh bahwa terhadap suami tercinta, korban pemerkosaan tidak mau bercerita sedikit pun. Tetapi pada orang yang disebut memerkosanya, dalam hitungan beberapa menit setelah diperkosa, si korban justru minta bertemu dengan pelaku dan berbicara empat mata selama 15 menit. Ini sangat tidak masuk akal." 

Dia kemudian menyinggung terkait Putri yang tidak memeriksakan diri, termasuk melakukan visum usai kejadian pemerkosaan yang diklaim istri Ferdy Sambo tersebut.

"Oke mari kita berasumsi bahwa anggaplah korban pemerkosaan merasa dirinya kotor, hina, dan khawatir pasangannya tidak akan mencintainya lagi," ujarnya.

"Tapi bukankah ada kebutuhan mendesak, sakit akibat dibanting, terintimidasi, sakit akibat rudapaksa? Itu luar biasa," imbuhnya.

Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi bahwa Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan melakukan pemeriksaan.

"Jadi kalau kita potret, terlalu banyak perbuatan, tindak tanduk, dan tutur kata Putri Candrawathi yang bersilang sengketa satu sama lain, plus bertolak belakang betul dengan profil korban pemerkosaan," tegasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Tapi Harus Disangkakan Seperti Ini

Reza menambahkan, pertemuan Putri dan Yosua seusai kejadian juga mematahkan pernyataan istri Ferdy Sambo yang bilang dirinya hanya dapat diam dan bingung seusai diduga diperkosa.

"Putri Candrawathi mengalami tonic immobility atau freeze, yakni tidak mampu bergerak, menjerit, melawan, bahkan berpikir. Namun sesaat setelah diperkosa justru minta bertemu dan berdialog dengan pelaku. Ini bukan tanda-tanda korban mengalami tonic immobility," jelasnya.

"Justru pertanyaan paling mendasar, benarkah orang ini diperkosa? Jawabannya, saya sungguh sangsi terkait klaim (pemerkosaan) tersebut."

 

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Putri dalam sidang lanjutannya terkait kasus Brigradir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Putri mengaku setelah kejadian di Magelang tersebut, dirinya mengaku bingung dan malu sehingga tidak tahu harus berbuat apa. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Menyangka Suami Bertindak Sejauh Ini

"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," kata Putri.

"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya, ini adalah aib yang membuat malu."

Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku takut Ferdy sambo tidak mencintainya lagi jika tahu dirinya sudah diperkosa oleh Yosua.

“Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah menyampaikan, bahkan sama suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu,” ucap Putri Candrawathi sambil menangis.

“Karena saya tidak tahu, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, (apakah dia) akan mencintai saya dan menerima saya kembali," imbuhnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah salah satu yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.

Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi Dipertanyakan Kesungguhannya, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU