Lukas Enembe Diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK Pastikan Hak-Hak Tersangka Dipenuhi
Hukum | 12 Januari 2023, 19:21 WIBRombongan lalu tiba di Jakarta pada Selasa malam. Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga, tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara untuk tersangka Rijatono Lakka telah lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Gunakan Kursi Roda, Begini Penampilan Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye Saat Dibawa ke KPK!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV