> >

Lukas Enembe Diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK Pastikan Hak-Hak Tersangka Dipenuhi

Hukum | 12 Januari 2023, 19:21 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/1/2023). 

Lukas Enembe terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.18 WIB dengan menggunakan kursi roda dan pengawalan ketat. 

Sebelum sampai di Gedung KPK, Gubernur Papua itu sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Lukas Enembe pun dinyatakan dalam kondisi fit untuk pemeriksaan. Meski begitu, KPK memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh, tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Kompas TV

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial (layak untuk diadili, -red) sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," lanjutnya. 

"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali. 

 

Seperti yang diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) lalu. Di hari yang sama, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

Baca Juga: Tim Dokter IDI, KPK, dan Penyidik Masih Koordinasi Soal Keinginan Dokter Pribadi Ikut Pantau Enembe

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU