AHY Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Rampas Hak Rakyat
Rumah pemilu | 12 Januari 2023, 17:27 WIBSebelumnya, DPR, pemerintah bersama penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, sepakat Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kesepakatan tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Rabu (11/1/2023).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan poin penting dalam RDP bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ini adalah komitmen KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pemilu 2024 Berdasar UU No 7 Tahun 2017
Sistem proporsional terbuka ini diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
"Per hari ini seluruh persiapan pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 soal sistem proporsional terbuka. Itu yang harus disampaikan ke publik," ujar Ahmad Doli usai Raker dan RDP di DPR.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV