Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tak Ada Kegentingan
Politik | 12 Januari 2023, 17:02 WIBPasalnya, MK hanya meminta undang-undang dibenahi dalam jangka waktu 2 tahun. Sedangkan perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global
"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV