> >

Dirawat di RSPAD, Pengacara Minta KPK Penuhi Hak Lukas Enembe Bertemu Keluarga

Hukum | 12 Januari 2023, 05:15 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Menurut Anton, keberadaan Lukas di RSPAD juga menjadi bukti bahwa gubernur Papua dua periode itu tidak mengarang kondisi kesehatan hingga tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sejak awal sudah sampaikan kondisi Lukas Enembe yang sakit. Kami sudah sampaikan apa sakitnya, artinya sejak awal Pak Lukas ini memang sakit. KPK bilang Pak Lukas sehat, ini sekarang dirawat di rumah sakit," ujar Anton.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.

Beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tim Dokter RSPAD Sebut Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Mulai Stabil

Setelah ditangkap Lukas segera dibawa ke Jakarta. Namun KPK tidak langsung memeriksa Lukas. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Rabu (11/1/2023), KPK menetapkan Lukas Enembe untuk ditahan, namun proses penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Lukas membaik.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan saat ini status Lukas adalah tahanan KPK yang ditangguhkan sementara waktu untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Firli menyebut, pembantaran dilakukan terhitung sejak Rabu (11/1/2023) sampai kondisi Lukas membaik.

 

"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe) maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa, pembantaran untuk sementara, kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," ujar Firli saat konferensi pers.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU