Mahfud MD Tegaskan Pemprov Papua Harus Tetap Jalan, Pengganti Lukas Enembe Sudah Disiapkan
Hukum | 12 Januari 2023, 04:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pejabat sementara itu disiapkan pemerintah setelah Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Pemesanan Catering Makanan Pendukungnya
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis. Pihaknya sudah berbicara dengan berbagai pihak terkait hal ini.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ucap Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta penangkapan Lukas Enembe oleh KPK janganlah dipertentangkan.
Sebab, penangkapan itu murni karena penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan, namun selalu tertunda.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe Cari Keterlibatan Pihak Lain
“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK,” kata Mahfud MD.
“Semua supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.”
Mahfud pun tak lupa mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan langsung membawanya ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Namun demikian, Mahfud mengakui, penangkapan terhadap Lukas Enembe terlambat. Sebab, kata dia, Lukas Enembe selalu berkelit dengan alasan sakit ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penangkapan Lukas Enembe Tidak Dipertentangkan: Ini Murni Urusan Hukum
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Dalam Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV