Politikus DPR Minta KPU Atur Penetapan Dapil Tak Berdasarkan Putusan MK
Rumah pemilu | 11 Januari 2023, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta penetapan dapil diseseuaikan dengan yang sudah dilampirkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Relawan Yakin Anies Baswedan Menang Lawan Prabowo hingga Ganjar, Siapkan Panggung di 83 Dapil DPR RI
Diketahui, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
"Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli menyebut, dalam rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, pihaknya akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten seperti yang sudah berlaku selama ini.
"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI untuk menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata Junimart.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ujarnya.
Politikus PDIP itu menyebut, bila ada penyesuaian dalam dapil itu tentu harus meninjau kembali dalam soal anggaran pelaksanaan tahapan pemilu di 2023.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU bersama empat orang tim ahli penyusunan daerah pemilihan (dapil) telah membuat beberapa model simulai pendapilan untuk pemilihan legislatif anggota DPR.
Ada empat model simulasi dapil yang dibuat dengan mengikuti prinsip penyusunan dapil dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Dapil.
Baca Juga: KPU Gelar Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Dari empat model simulasi yang dibuat, dua model di antaranya ialah menggunakan model kuota seperti di lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi ada penyesuaian alokasi kursi di beberapa provinsi.
Model lainnya ialah pembagian kursi yang sama masing-masing 290 kursi untuk dapil di Pulau Jawa dan luar Jawa. ”Semua model simulasi dapil akan dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (11/1/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV