Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe Cari Keterlibatan Pihak Lain
Peristiwa | 11 Januari 2023, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur dari dana APBD Provinsi Papua. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penangkapan Lukas Enembe Tidak Dipertentangkan: Ini Murni Urusan Hukum
Mahfud MD mengatakan penangkapan terhadap Lukas Enembe murni karena penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain.
“Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud meminta kepada pihak lain untuk tidak melakukan langkah-langkah destruktif dengan membela yang bersangkutan.
“Kepada pihak lain, saya juga ingin mengatakan jangan melakukan langkah-langkah destruktif karena penegakan hukum, dan tidak akan berhenti di Lukas saja,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Usai Ditangkap di Rumah Makan, Lukas Enembe Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua
Mahfud menjelaskan, alasan pemerintah akan melakukan pengembangan karena korupsi yang menjerat Lukas Enembe besar kemungkinan melibatkan orang lain.
“Kalau ada orang lain mungkin saja, kan kasus korupsi itu ada korupsi, kolusi. Kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima orang, bisa tujuh orang, macam-macam,” ujar Mahfud.
“Sekarang kan baru dua. Mungkin saja, ada pihak siapa yang mengendalikan dana, misalnya dana APBD dan sebagainya.”
Mahfud menambahkan, bahwa pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Demokrat soal Penangkapan Lukas Enembe: Mengapresiasi Sepanjang Tidak Tebang Pilih
Keputusan tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di Pemprov Papua yang dikhawatirkan bertentangan dengan hukum.
“Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud meminta penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dipertentangkan.
“Semua supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Kekosongan Pemimpin di Papua: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal
Ia pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan langsung membawanya ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut. Namun demikian, Mahfud mengakui penangkapan terhadap Lukas Enembe terlambat.
Adapun Lukas Enembe sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, MAKI Desak KPK Juga Usut Aktivitas Judi dan Dugaan Pencucian Uang
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, namun ia tidak hadir karena sakit.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV