> >

Kekosongan Pemimpin di Papua: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal

Update | 11 Januari 2023, 12:44 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Provinsi Papua kini tak memiliki kepala pemerintahan yang bertindak sebagai pengambil kebijakan strategis secara praktis.

Pasalnya, Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023) kemarin, sedangkan kursi Wakil Gubernur (Wagub) yang sebelumnya diisi oleh mendiang Klemen Tinal masih kosong.

Pendamping Lukas Enembe itu meninggal pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung. Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua dan pemerintah masih belum menyepakati nama Wagub yang menggantikan Klemen.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan, mereka akan mencermati proses dan tindakan hukum KPK terhadap Lukas Enembe.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu (11/1/2023) dilansir dari Kompas.com.

Langkah pemerintah selanjutnya, kata Benni, tergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah di Jayapura Diliburkan Antisipasi Kekacauan Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ungkapnya.

Di dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara itu, hingga kini status Lukas Enembe masih tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gubernur Papua itu diduga menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU