Tuntutan terhadap Richard Eliezer Dibacakan JPU Hari Ini, Simak Pengakuannya dalam Kasus Yosua Tewas
Hukum | 11 Januari 2023, 08:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa penuntut umum (JPU) akan diagendakan membacakan rekuisitor atau surat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini, Rabu (11/1/2023).
“Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?” tanya hakim ketua Wahyu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (5/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa kemudian meminta waktu dua minggu untuk tuntutan Richard Eliezer karena akan mendahulukan tuntutan untuk terdakwa atau pelaku pokok dalam tewasnya Yosua.
Namun, hakim menolak usulan Jaksa dan meminta tuntutan terhadap Richard Eliezer pada hari ini.
“Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi,” ujar hakim.
Baca Juga: Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Presiden Jokowi, Kapolri, Eliezer hingga Keluarga Yosua
Untuk diketahui, Richard Eliezer di akhir sidangnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua konsisten mengatakan perintah Ferdy Sambo kepadanya adalah tembak, bukan hajar.
Tak hanya itu, Richard Eliezer juga menegaskan jika dirinya bukanlah penembak satu-satunya yang menyebabkan Yosua tewas.
Ia menyebut Ferdy Sambo, juga menembak Yosua yang sudah jatuh dalam posisi tubuh telungkup sebelum menembak ke arah dinding tangga dan atas TV.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap pada keterangannya bahwa skenario tewasnya Yosua sudah dirangkai Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Termasuk soal dirinya diberikan amunisi oleh Ferdy Sambo untuk senjata Glock yang kemudian digunakan untuk menembak Yosua.
Dalam persidangan, Richard Eliezer kemudian mengaku sangat-sangat menyesal telah mematuhi perintah Ferdy Sambo menembak Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Benny Ali Interogasi Ricky dan Kuat: Itu Hanya untuk Yakinkan Kapolri
“Sangat, sangat, sangat menyesal Bapak,” ucap Richard Eliezer.
Dengan rasa penyesalan dan bersalah, Eliezer mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada orangtua Yosua dan keluarga.
“Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo,” ujar Eliezer.
“Saya itu sampai sekarang juga, kalau memang bisa dibalik juga Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali mungkin enggak seperti ini juga mungkin keinginan saya.”
Sebagai informasi, dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dibongkar Ferdy Sambo: Adzan Romer Diancam Ditersangkakan, Sehingga Keterangannya Sudutkan Saya
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV