> >

Jokowi Komentari Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Peristiwa | 10 Januari 2023, 15:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers. (Sumber: DOK. SETPRES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan komentar terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). 

Terkait hal ini, Kepala Negara meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti bertindak sesuai bukti dan prosedur yang ada untuk menangkap Lukas Enembe. 

"Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada," kata Jokowi seusai menghadiri HUT ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran Jakarta, Selasa.

Dia pun mengingatkan bahwa semua pihak, termasuk Lukas Enembe memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Ya semua sama di mata hukum,  itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap siang ini, saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo," Selasa siang.

"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny. 

Kabar terkini, Lukas Enembe sedang dalam perjalanan dari Papua menuju Jakarta, setibanya di Ibu Kota, Gubernur Papua ini akan langsung di bawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelum dibawa ke Jakarta, Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta

Sementara itu, KPK menuturkan bakal langsung memeriksa Lukas Enembe setibanya di Jakarta.

"Sejauh ini, setelah kami melakukan penangkapan dan proses berikutnya tentu dibawa dari Papua ke Jakarta dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali di Breaking News Kompas Tv, Selasa.

Ali menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut. 

Namun terkait apakah Lukas Enembe bakal ditahan atau tidak, dia mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. 

"Mekanisme yang dilakukan berikutnya (setelah penangkapan), pasti dilakukan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, karena ini kan kebutuhan untuk menyelesaikan berkas perkara," ujarnya. 

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus  dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Namun KPK baru mengumumkan secara resmi terkait status Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Provokator Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU