Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta, Bakal Langsung Diperiksa? Ini Kata KPK
Hukum | 10 Januari 2023, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Gubernur Papua Lukas bakal langsung diperiksa penyidik seusai tiba di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada hari ini, tersangka suap ini disebut sedang dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
"Sejauh ini, setelah kami melakukan penangkapan dan proses berikutnya tentu dibawa dari Papua ke Jakarta dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali di Breaking News Kompas Tv, Selasa.
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
Namun terkait apakah Lukas Enembe bakal ditahan atau tidak, dia mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Mekanisme yang dilakukan berikutnya (setelah penangkapan), pasti dilakukan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, karena ini kan kebutuhan untuk menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.
"Sehingga setelah proses-prsoes pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu itu menjadi kewenangan penuh tim penyidik KPK."
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengungkapkan kliennya telah dibawa ke Jakarta seusai penangkapan.
"Lukas Enembe sudah di terbangkan ke Jakarta," kata Aloysius, Selasa siang.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta
Dalam foto yang Kompas.TV terima, Lukas tampak dibawa masuk ke sebuah pesawat di bandara dengan dikawal personel Brimob bersenjata lengkap. Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.
Adapun penangkapan Lukas ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo.
Benny menyebut, Lukas ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny, Selasa.
Polda pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Namun KPK baru mengumumkan secara resmi terkait status Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Namun, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka. Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.
Baca Juga: KPK Amankan Lukas Enembe di Brimob Kotaraja Papua Sebelum Dibawa ke Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV