Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta
Hukum | 10 Januari 2023, 13:03 WIB"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny, Selasa.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Diduga Pendukung Serbu Markas Brimob, Ada Tembakan dan Asap Membumbung
Polda pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lembaga Antirasuah ini pun telah mengumumkan status tersangka Lukas Enembe secara resmi pada Kamis (5/1/2023).
KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.
Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.
Dalam kasus ini Lukas Enember diduga sebagai penerima suap, sementara RL diduga sebagai pemberi suap.
Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Sedang Makan Siang di Restoran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV