> >

PSI: Jika Proporsional Tertutup Diterapkan, Prinsipnya Jadi "dari Parpol, oleh Parpol, untuk Parpol"

Politik | 10 Januari 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi - PSI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. (Sumber: Kompas.com)

Disebutkan, para legislator PSI yang ikut dalam permohonan ini adalah perwakilan dari Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, yaitu Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.

Judicial review atau uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Pada sistem ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU