> >

PSI: Jika Proporsional Tertutup Diterapkan, Prinsipnya Jadi "dari Parpol, oleh Parpol, untuk Parpol"

Politik | 10 Januari 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi - PSI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan sejumlah anggota legislatifnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo,  menuturkan, apabila uji materi (judicial review) tersebut dikabulkan maka pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu melainkan kepada partai politik.

“Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV usai menyampaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut, Francine mengatakan bahwa PSI secara tegas berpandangan bahwa jika proporsional tertutup diterapkan, prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" akan menjadi "dari parpol, oleh parpol, untuk parpol."

“Padahal kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, penentuan siapa menjadi wakil rakyat juga semestinya dilakukan oleh rakyat,” tuturnya.

Baca Juga: PSI Tetap Dukung Penuh 8 Parpol yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Menurutnya, tugas parpol sekadar melakukan rekrutmen, menghasilkan para politisi berkualitas dan berintegritas, lalu menyampaikan nama-nama mereka ke publik.

“Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya,” ujarnya.

Di samping itu, pihak PSI berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilan masyarakat, bukan melalui uji materiil di MK.

“Maka, selayaknyalah MK memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima,” pungkas Francine.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU