Pembunuh ART di Jakarta Timur Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kriminal | 10 Januari 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus perampokan dan juga pembunuhan kepada asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43 tahun) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pelaku sudah terkena sangkaan Pasal 365 KUHP.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Sebagai informasi, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP sendiri, mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Zulpan mengatakan tersangka yang berinisial MMD (26 tahun) tersebut adalah keponakan dari majikan korban.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, MMD melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.
"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.
Baca Juga: Pembunuh ART di Jaktim Incar Harta Saudaranya yang Berprofesi TNI dan Dokter, Kaget Uang Sedikit
Zulpan menceritakan, pada Jumat (6/1/2023) tersangka mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.
Setelah dibukakan pintu, tersangka masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba menusuk korban dengan pisau.
Setelah itu, MMD menjarah rumah tersebut. Sialnya dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta dan tiga buah celengan serta dua unit ponsel.
Usai menggasak isi rumah tersebut tersangka MMD kemudian memesan ojek daring dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan pemilik rumah sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Cipayung.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Petugas kemudian menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Seorang ART Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Masih Ada Hubungan Keluarga dengan Majikan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara