> >

Kuat Maruf Mengaku Tidak Menyesal Tak Ambil Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo: Saya Kira Bercanda

Hukum | 10 Januari 2023, 06:30 WIB
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan pengakuan Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuknya, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.

Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU