> >

Ricky Rizal Ngaku Tak Dengar Sambo Bilang Hajar, Chad , Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada yang Ditutupi

Hukum | 9 Januari 2023, 19:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Sementara itu, pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menjelaskan, pertanyaan hakim mengenai perintah Ferdy Sambo tersebut diajukan untuk melakukan cross check antarterdakwa.

Hibnu bilang, keterangan dari para terdakwa ini akan digunakan untuk menilai apakah mereka sudah mengatakan hal yang sebenarnya atau masih ada hal yang ditutup-tutupi.

“Keterangan dalam suatu pembuktian itu asasnya adalah beyond reasonable doubt. Ada suatu logika, kejelasan. Di sini keterangan yang disampaikan terdakwa itu tampaknya ada yang jelas, ada yang kurang jelas, seperti ada yang masih ditutupi,” jelas Hibnu.

Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Perintah Richard Eliezer untuk Hajar Yosua, Ricky Rizal: Saya Tidak Mendengar

“Oleh karena itu, sebagai konsep beyond reasonable doubt, sebagai keterangan terdakwa hari ini, saya kira memberikan kejelasan mana yang bohong, mana yang perlu diklarifikasi, dan mana yang betul-betul logika,” sambungnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU