> >

Dewas KPK Tak Pernah Campuri Urusan Gelar Perkara Pemeriksaan Formula E

Peristiwa | 9 Januari 2023, 18:52 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (9/1/2023), buka suara tentang pemeriksaan kegiatan Formula E. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara tentang pemeriksaan kegiatan Formula E.

Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendengar tentang pemeriksaan tersebut melalui Humas KPK RI.

“Mengenai pemberitaan tentang kasus Formula E, saya juga baca,” kata dia dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Apakah Dewan Pengawas sudah meminta penjelasan dari KPK? Kami Dewas sudah mendengar penjelasan KPK itu melalui humas,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih akan menunggu perkembangan dari kasus tersebut, dan nantinya akan menanyakan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas).

“Tentunya nanti kalau berkembang lebih lanjut, kami akan tanyakan di dalam rakorwas, tetapi perlu diketahui, kami tidak pernah mencampuri urusan gelar perkara.”

Baca Juga: Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan

“Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional. Dewan Pengawas tidak punya kewenangan sampai sejauh itu,” kata dia.

Tetapi, lanjut dia, jika pemberitaan tentang hal itu berkembang lebih lanjut, pihaknya tentunya akan menanyakan dalam rapat koordinasi pengawasan.

Mengenai kasus Mars KPK, Tumpak menyebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan dinyatakan selesai.

“Apakah Dewas sudah melakukan klarifikasi? Sudah, sudah selesai, tidak ada pelanggaran etik di situ, dan kami sudah menyampaikan jawaban kami kepada si pelapor.”

Dalam kegiatan itu, Tumpak juga menjelaskan tentang perbedaan sanksi pelanggaran etik untuk pegawai KPK berstatus ASN dan pimpinan KPK.

Sanksi etik ringan berupa sanksi moral, kata dia, hanya berlaku untuk pegawai KPK yang berstatus ASN, namun tidak berlaku untuk pimpinan KPK.

“Pimpinan (KPK) bukan ASN. Untuk pimpinan, kami tidak pernah menjatuhkan sanksi yang berhubungan dengan moral.”

“Aturannya  tegas, di Perdewas 03, di mana pimpinan kalau melakukan pelanggaran etik, kita tindak. Bukan sanksi moral, bukan minta maaf,” jelas dia.

Sanksi untuk pimpinan KPK, kata dia, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengundurkan diri.

“Hukuman fisik? Tidak, ini bukan pidana, ini etik.”

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa tidak semua pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka kasus dugaan korupsi merupakan pelanggaran etik.

“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka? Saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik, kita harus lihat juga mens rea nya apa.”

Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022

“Tapi kalau pertemuan itu adalah mengatur perkara, tentu itu melanggar etik. Tapi kalau itu melaksanakan tugasnya dan bersama-sama tim, masa melanggar etik,” kata dia.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (3/10/2022), menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK, memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali, dilansir dari Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU