> >

Pembunuh ART di Jaktim Incar Harta Saudaranya yang Berprofesi TNI dan Dokter, Kaget Uang Sedikit

Kriminal | 9 Januari 2023, 18:38 WIB
M Mardha Dzakwan (26) tersangka pelaku pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur bernama Sri Lestari (43) dirilis ke publik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkapkan tersangka pencurian dan pembunuhan M Mardha Dzakwan (26) terhadap asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Sri Lestari (43), karena mengincar harta milik pamannya, HR, sekaligus pemilik rumah.

Mardha menganggap HR yang berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya banyak harta, begitu juga dengan istri sang paman yang merupakan dokter.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pelaku berimajinasi bahwa harta yang dimiliki paman dan istrinya banyak karena profesinya.

Baca Juga: Uang Curian Pelaku Pembunuh ART di Jaktim untuk Merantau dan Bekerja di Bali

"Iya pamannya TNI, istrinya dokter, imajinasinya pelaku, bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," jelas Panji dalam keterangan pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Panji melanjutkan Mardha mengaku kaget karena hanya berhasil mencuri uang senilai Rp2,9 juta dan ponsel. Ia tak menyangka curiannya tak sebanyak yang ia imajinasikan.

"Jadi ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget ternyata uang yang didapat hanya sebesar Rp2,9 juta, dan dua ponsel ini," kata Panji.

Baca Juga: Pembunuh ART di Jaktim Masih Keponakan Majikan, Jalankan Aksi dengan Pura-pura Pinjam Termos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Mardha sudah berniat untuk mencuri barang-barang milik korban dan majikan korban.

"Tersangka ini merupakan keponakan majikan korban. Ia datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos, pada saat korban lengah, korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan tersangka," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin.

Zulpan melanjutkan penusukan pisau tersebut dilakukan untuk memudahkan tersangka dalam pencurian barang-barang milik korban.

Baca Juga: ART di Cipayung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Tetangga Mengaku Tak Dengar Keributan

Mardha ditangkap polisi dalam pelariannya di Tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur pada Sabtu (7/1) kemarin.

"Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut Zulpan.

Mardha dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU