Ricky Rizal saat Hakim Tanya Perasaan soal Tewasnya Yosua: Menyesal, Sedih dan Tak Menyangka
Hukum | 9 Januari 2023, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku lebih merasa menyesali ketimbang bersalah atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Ricky Rizal Wibowo saat ditanya oleh Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Kamu merasa bersalah atau tidak?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak.
“Mohon izin yang mulia bersalah atas apanya?” kata Ricky Rizal.
“Atas kejadian ini, ada perasaan bersalah enggak?” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
“Kalau dibilang bersalah, saya lebih menyampaikan kalau menyesali kejadian ini, sampai harus terbunuh almarhum Yosua,” jawab Ricky Rizal.
Baca Juga: Alasan Ricky Rizal Hancurkan Handphone Pribadinya: Karena Mau Disita Penyidik
Hakim Morgan Simanjuntak, dalam sidang juga menanyakan kepada Ricky Rizal bagaimana perasaannya menghadapi proses hukum atas tewasnya Yosua.
“Perasaanmu sekarang gimana? Biasa aja atau gimana?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak.
“Perasaan terkait keadaannya saya sekarang yang mulia?” kata Ricky Rizal.
“Iya betul, kami ingin tahu, bagaimana perasaanmu sekarang?” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.
“Saya merasa sedih atas semua yang saya alami,” ucap Ricky Rizal.
“Hanya Sedih?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak.
“Iya,” jawab Ricky Rizal.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Sebelum Beri Rp500 Juta ke Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat: Apa Sesuai Skenario
“Selain merasa sedih?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak.
“Ya saya tidak menyangka kalau akan mengalami hal seperti ini yang mulia,” jawab Ricky Rizal. Ricky
Dalam kasus tewas Yosua, Rizal Wibowo yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dan bertugas di Magelang, menjadi bagian yang terseret selain Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, lalu terdakwa dan kini masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sesuai pasal dakwaan, Ricky Rizal terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ricky Rizal Tak Tahu Jenis Senjata yang Digunakan Ferdy Sambo Tembak Dinding: Tidak Terlalu Paham
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV