Cegah Klaim Antar Nakes, Menkes Terbitkan SE tentang Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Spesialis
Kesehatan | 9 Januari 2023, 08:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran terkait pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang bertugas di rumah sakit, melalui shared competency.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023. Budi Gunadi mengatakan, keputusan ini merupakan respons cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan, sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi Nakes dalam satu rumah sakit.
"Pada suatu pelayanan medis tertentu misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda," kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (8/1/2023).
"Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien," ujar Budi.
Ia berharap, setelah penataan ini rumah sakit dapat berfokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik. Termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Baca Juga: Status PPKM Dicabut, Menkes Imbau Penggunaan Masker di Ruang Tertutup dan Keramaian
“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas," tutur Budi.
"dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis,” lanjutnya.
Budi pun meminta kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency, untuk dapat mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien.
Khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.
“Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan pendekatan multidisiplin dan tepat guna," ujar mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Baca Juga: Ganja untuk Keperluan & Urgensi Medis? Menkes Budi Gunadi Sadikin: Boleh, Asal Tidak Dikonsumsi
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :