Rekrutmen Bintara TNI AL 2023 untuk SMA/SMK Dibuka, Berapa Gajinya?
Sosial | 8 Januari 2023, 09:13 WIBGaji pokok Bintara dan Tamtama TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota Bintara dan Tamtama TNI AL.
Golongan I (Tamtama TNI AL)
- Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Kelasi Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara TNI AL)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.564.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Selain gaji pokok, anggota Bintara dan Tamtama TNI AL juga diberi tunjangan yang besarannya sesuai dengan tingkat jabatan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV