Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
Hukum | 7 Januari 2023, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan tehadap Gubenur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK juga menetapkan dua kepala daerah Papua lainnya menjadi tersangka, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah Papua ini tidak pernah berhenti.
“Kami juga sudah umumkan secara resmi para tersangka dan salah satunya ditahan,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, Pukat UGM Yogyakarta Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe!
Terkait belum ditahannya Lukas Enembe, ia beralasan, penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif. Secara strategi, ada dua hal yang dilakukan, yakni melengkapi alat bukti lebih dulu, mengingat penahanan pun punya jangka waktu dua bulan.
“Buat apa melakukan penahanan kalau alat bukti tidak dilengkapi,” ucapnya.
Sementara, syarat subjektif bergantung pada pertimbangan penyidik dan tidak bisa dipaksakan.
Ia juga beralasan, ada pertimbangan nonteknis sehingga KPK belum menahan Lukas Enembe. Pertimbangan itu terkait kondisi sosiologis di satu daerah berbeda dengan daerah lain.
Alasan yang dikemukakan Ali Fikri ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu yang menyebutkan KPK tidak mau menjemput paksa Lukas Enembe karena berpotensi memicu konflik horizontal.
Baca Juga: KPK Tahan Rijatono, Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV