Gerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Prabowo: Yang Terbuka Lebih Demokratis
Rumah pemilu | 7 Januari 2023, 18:02 WIBPara pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, MK menjadwalkan sidang gugatan uji materi sistem pemilu digelar pada 17 Januari mendatang.
Polemik tentang sistem pemilu ini kian menghangat usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Resmikan Kantor Pemenangan Presiden Partai Gerindra
Hasyim menambahkan, peluang penerapan sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.
Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan undang-undang (UU).
"Sejak itu pula Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," kata Hasyim.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com