Polda Metro Jaya: Jika Melanggar, Mobil Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE
Hukum | 7 Januari 2023, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau sistem tilang elektronik resmi diberlakukan pada Desember 2022 lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan ETLE Mobile dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
Selain itu 11 kamera tilang sudah terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari
Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap Kombes Latif saat ditemui Kompas.com di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Kata Latif, Korlantas bakal memvalidasi penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.
“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat. Nah, setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” ungkap pria yang juga pernah menjadi Dirlantas Polda DIY itu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 ETLE Mobile, Dipasang di Mobil Polantas yang Berkeliling
Sebelumnya diberitakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan 11 kamera kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com