> >

PDIP Nilai Sistem Proporsional Tertutup Dorong Terpilihnya Wakil Rakyat yang Kompeten

Rumah pemilu | 7 Januari 2023, 11:34 WIB
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). PDIP berpendapat pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup akan mendorong pihak yang kompeten untuk terpilih sebagai wakil rakyat. (Sumber: Dokumen DPP PDI-P/Kompas.com)

“Janganlah kita membuat para pemilih dan wakil rakyat yang dipilihnya dengan mengganti sistem pemilihan kembali ke proporsional tertutup,” ujarnya.

Ia juga berharap agar wacana penggantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, tidak digunakan sebagai alasan penundaan pemilu.

“Kami juga berharap, janganlah kemudian wacana yang dimunculkan ini digunakan sebagai alasan untuk bisa menunda pemilu.”

Senada dengan Herzaky, Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut pihaknya akan memperjuangkan agar pemilu tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

“PKS tetap memperjuangkan bagaimana sistem pemilu itu dengan cara proporsional terbuka, dan menolak dengan sistem proporsional tertutup,” ungkapnya.

“Kenapa? Pertama, karena kita harus menjaga demokrasi ini semakin berkualitas. Demokrasi semakin berkualitas itu ketika ruang rakyat lebih leluasa untuk terlibat dalam proses demokrasi."

Ketika menggunakan sistem proporsional tertutup, kata dia, bisa jadi nanti wakil-wakil rakyat tidak mau turun ke lapangan, karena mereka merasa pasti dicalonkan dan pasti terpilih.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman mengaku akan menaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Kecuali PDI Perjuangan, 8 Fraksi di DPR Kompak Menolak Pemilu 2024 Bersistem Proporsional Tertutup!

“Partai Gerindra akan mematuhi apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi. Jika diputus sistem proporsional terbuka, kami akan ikut, dan jika diputus berubah menjadi proporsional tertutup, kami akan menyesuaikan diri.”

Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup kembali bergulir setelah adanya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke MK.

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, MK menjadwalkan sidang gugatan uji materi sistem pemilu digelar pada 17 Januari mendatang.

Polemik tentang sistem pemilu ini kian menghangat usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU