Keberpihakan DPR Bakal Diuji dalam Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Politik | 7 Januari 2023, 07:15 WIBAnggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengakui DPR menjadi pintu terkakhir untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Jika DPR menerima aturan tersebut, maka Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya digugat ke MK.
Sementara jika menolak berarti Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 tidak berlaku.
Akibatnya tidak berlakunya Perppu tersebut maka, UU Cipta Kerja yang sebelumnya digugat ke MK akan berlaku kembali, dengan statusnya masih inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Ungkap Alasan Perppu Dibuat, Wapres: Perppu Cipta Kerja Demi Perekonomian Berjalan
"Berlaku sampai bulan November 2023 apakah diperbaiki pemerintah atau tidak. Jika ada perbaikan dan dianggap sudah sah maka kembali kita memakai UU itu," ujar Saleh.
Lebih lanjut Saleh menyatakan usai masa reses DPR akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelaskan terkait ihwal mendesak dibentuknya Perppu Cipta Kerja.
Salah satu poin yang ditanyakan yakni soal partisipasi sebagaimana perintah dari putusan MK.
"Kami sudah sepakat tanggal 12 (Januari) akan panggil Menteri Tenaga Kerja. Apa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perppu ini," ujar Saleh.
"Kami panggil juga serikat kerja, pengusaha. Dari situ bisa dilihat ini sebetulnya layak ditolak atau tidak. Bagaimana keputusannya tergantung keputusan politik di DPR," pungkas Saleh.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV