Demokrat: Proporsional Tertutup Tak Efektif Cegah Politik Uang, Bisa Terjadi di Internal Parpol
Politik | 6 Januari 2023, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat menilai sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai, tidak efektif untuk mencegah terjadinya politik uang.
Seperti diketahui, Undang-Undang Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dikabulkan, sistem proporsional tertutup berpotensi diberlakukan.
Kepala Badan Komunikasi Stratgis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan proporsional tertutup tidak mengatasi permasalahan yang ada saat ini, termasuk praktik politik uang atau money politics.
"Bagi kami, kembali ke sistem proporsional tertutup tidak mengatasi permasalahan yang ada saat ini, misalnya katakanlah alasannya politik uang," kata Herzaky dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (6/1/2023).
Pasalnya, menurut dia, politik uang tidak hanya bisa terjadi pada sistem proporsional terbuka, tetap juga pada sistem proporsional tertutup.
Pada sistem proporsional tertutup, kata dia, permainan politik uang dapat terjadi di tingkat elite partai.
"Kalau tertutup, politik uangnya bisa jadi di internal partai, berebut habis-habisan untuk menjadi nomor satu," jelasnya.
"Kami tidak ingin keluar jalur, pertama masalahnya apa, namun penyelesaiannya keliru."
Dia juga mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk pada tahun politik, sehingga semua pihak diminta untuk fokus ke Pemilu 2024 dengan sistem yang sudah ada yakni proporsional terbuka.
Baca Juga: KPU Akan Jelaskan Kajian Soal Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup di Sidang MK
"Kita ini kan sudah masuk dalam permainan, kalau dalam bola ini udah masuk 2 kali 45 menit, jangan kemudian tahu-tahu dengan mendadak wasit diganti, hakim garis diganti," jelasnya.
"Tolonglah kita fokus saja sampai dengan 2024 dengan sistem yang sudah ada."
Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup kembali bergulir.
Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke MK.
Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Sejauh ini, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara delapan fraksi lainnya di DPR menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup tersebut.
Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Baca Juga: Ditolak 8 Fraksi di DPR, Ini Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV