> >

PN Jaksel Telusuri Kebenaran Video Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo: Kami Harus Hati-hati

Hukum | 6 Januari 2023, 15:12 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menelusuri keaslian video viral yang diduga menampilkan Hakim Wahyu Iman Santoso sedang membahas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang salah satu terdakwanya adalah Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sebelum dapat memastikan kebenaran video tersebut, pihaknya akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut," kata Djuyamto, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Antara.

"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul."

Dia pun menegaskan saat ini tim yang menelusuri kebenaran video tersebut sepenuhnya di bawah koordinasi pimpinan PN Jaksel.

"Kalau mengenai penelusuran itu kan nanti ada fungsi sendiri; dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan," jelasnya.

Baca Juga: KY dan MA Turun Tangan Periksa Video Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Curhat Soal Perkara Ferdy Sambo

Di sisi lain, Djuyamto menepis narasi pada video viral tersebut yang menyebut pria yang diduga Hakim Wahyu "membocorkan" vonis Ferdy Sambo.

Menurutnya, ada pembingkaian (framing) soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa dalam video tersebut.

"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" tegasnya.

Djuyamto mengatakan ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif, karena perkara dengan Pasal 340 KUHP.

"Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang," jelasnya. 

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, video yang diduga menampilkan Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas itu, orang yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. 

Setelah itu, terlihat laki-laki itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu. 

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar laki-laki itu. 

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," sambungnya.

Terkait video tersebut, saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.

Baca Juga: Video Diduga Hakim Sidang Sambo Viral, Pengacara Keluarga Yosua: Itu Tanda Mafia Ada di Mana-Mana

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU