> >

Sistem Tilang Berbasis Poin, Polisi akan Cabut SIM Pengendara yang Sering Lakukan Pelanggaran

Hukum | 6 Januari 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Kepolisian akan menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi setiap pelanggar kendaraan bermotor. (Sumber: KOMPAS.com/GILANG SATRIA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian akan menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi setiap pelanggar kendaraan bermotor. Nantinya jika akumulasi poin tilang pengendara sudah mencapai batas, kepolisian akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) yang bersangkutan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan sistem ini sejalan dengan penerapan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Dengan sistem tersebut, data pelanggar akan tercatat dalam basis data kepolisian.

“Pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai database, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya Jakarta sudah terekam di kami," jelasnya, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masyarakat Belum Patuh, Polri Rencanakan Tilang Manual Beroperasi Lagi

Data tersebut digunakan pihak kepolisian dalam proses permohonan penerbitan dan perpanjangan SIM yang diajukan pengendara.

Tiap pelanggaran lalu lintas juga akan dikenakan sistem poin. Usman mengatakan, jika poin pelanggar sudah mencapai angka 12, pengendara tersebut harus menjalani tes SIM ulang.

"Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang," kata Usman.

Usman melanjutkan setiap pelanggaran memiliki poinnya masing-masing.

Baca Juga: Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Ternyata Motornya Dipakai Pria Gondrong

“Menyebabkan kemacetan poinnya 3, penyebab kecelakaan poinnya 5, kalau administrasi poinnya 1. Kalau dua kali melakukan pelanggaran potensi kecelakaan, sudah 10 poin, ditambah pelanggaran lagi kemacetan tiga, dalam lima tahun (maka harus uji SIM ulang),” ucapnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU