KPK Tahan Rijatono, Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua
Update | 6 Januari 2023, 08:15 WIBSebelumnya, PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Selain itu, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura.
"PPATK kan sudah melakukan blokir sejumlah uang Rp70-an miliar lebih dan ada informasi dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500 miliar lebih, itu temuan dari PPATK. Tentu saja informasi-informasi tersebut itu pasti akan kami dalami," ujar Alex.
Baca Juga: Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Syaratnya Harus Jadi Tahanan KPK dan Didampingi Petugas
Sebagai pemberi suap, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara