Emosi saat Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Hanya Pikirkan Nasib Bharada E
Hukum | 6 Januari 2023, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengaku sedang dalam kondisi emosi ketika menyusun skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, skenario yang disusun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J adalah tembak-menembak. Hal itu dilakukan untuk merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Demikian pengakuan Ferdy Sambo itu disampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun ketiga terdakwa tersebut mantan anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
"Saya waktu itu memang emosi, dan amarah mengalahkan logika saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya karena telah merekayasa kasus tersebut untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi
Waktu itu, ia mengaku hanya memikirkan nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Tak hanya itu, bekas jenderal polisi bintang dua itu pun mengeklaim sampai-sampai lupa diri, tidak memikirkan dampak yang akan terjadi jika skenario yang ia rancang terbongkar.
Bahkan, Ferdy Sambo juga tidak memikirkan dampak negatif yang akan diterima institusi Polri dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya lupa, saya ini siapa waktu itu, dan dampak terhadap insitusi saya, lupa, Yang Mulia," tutur Ferdy Sambo.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun
Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV