Baiquni Wibowo Ungkap Proses Penyalinan Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Kuat Yosua Masih Hidup
Hukum | 5 Januari 2023, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Baiquni Wibowo mengungkap proses penyalinan rekaman CCTV dari DVR dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baiquni yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin ini menjelaskan, proses penyalinan rekaman CCTV dalam DVR dilakukannya sendiri di Ruang Sespri Kadiv Propam Polri pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam kesaksiannya, proses penyalinan tersebut dilakukan atas perintah dari Chuck Putranto. DVR yang didapat kemudian disambungkan ke monitor kantor.
Setelah monitor menyala, ada pemberitahuan terkait kata sandi. Namun dirinya tidak memasukkan kata sandi dan hanya mengklik OKE.
Baca Juga: [FULL] Hendra Kurniawan Jawab Pertanyaan JPU soal Perintah Sambo Amankan CCTV hingga Penanganan TKP
"Kebuka sistemnya, saya pilih setting, ada pilihan copy, saya tentukan tanggal, jam, dan saya masukkan flashdisk ke DVR, kemudian copy. Selesai copy, saya matikan," ujarnya.
Baiquni menjelaskan, dirinya tidak menyalin seluruh rekaman CCTV yang ada di DVR. Hanya satu rekaman yang disalin, yakni hasil CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Rekaman CCTV mengarah ke rumah Duren Tiga ini menjadi bukti kuat Brigadir J masih hidup, dan mematahkan skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J tewas akibat tembak-menembak.
Selanjutnya di tanggal 13 Juli 2022 dini hari, Baiquni mengaku bertemu dengan Chuck Putranto, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, dan Arif Rahman.
Baca Juga: Bahas DVR CCTV hingga Skenario Tembak-Menembak, Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik & Hukum Pidana!
Keempatnya kemudian ke rumah Ridwan Soplanit untuk melihat rekaman CCTV yang sudah disalin. Saat itu Baiquni mengaku ada perintah dari Ferdy Sambo ke Chuck Putranto untuk menonton rekaman CCTV yang telah diamankan.
"Di garasi, Pak Ridwan menonton dari laptop saya, ada saya, Chuck, Ridwan, dan Arif," ujar Baiquni.
Setelah itu, Baiquni mengaku mendapat perintah dari Arif Rahman untuk menghilangkan seluruh salinan rekaman CCTV.
Sebelum dihilangkan, dirinya meminta izin ke Arif Rahman untuk membuat salinan cadangan rekaman CCTV yang diambil sebelumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Hanya Copy Paste Data DVR CCTV, Bukan Memindahkan!
Baiquni mengaku Arif menyarankan agar salinan cadangan rekaman CCTV tidak disimpan di flashdisk karena gampang rusak dan hilang.
"Saya sampaikan saya punya hardisk eksternal, ya sudah di situ saja kata Pak Arif," ujar Baiquni.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan tujuan Baiquni menyalin kembali rekaman CCTV sebelum dihilangkan.
Baiquni mengaku hal tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, langkah tersebut ternyata membuat dirinya menjadi terdakwa. Di sisi lain, CCTV tersebut menjadi barang bukti yang membantah skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J tewas akibat tembak-menembak.
Baca Juga: Chuck, Arif Rahman, Baiquni dan Ridwan Soplanit Tonton Rekaman CCTV Duren Tiga Usai Diperintah Sambo
"Saksi sudah tahu ada yang aneh dengan yang disampaikan Ferdy Sambo, makanya saksi copy?" tanya jaksa.
"Betul. Pak Arif pada saat perintah saya menghapus atas perintah Pak FS, beda. Pak Arif sampaikan itu tidak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," ujar Baiquni.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV