> >

Tegaskan Keterangan Eliezer Tak Berdiri Sendiri, Pengacara: Bersesuaian dengan Alat Bukti Lainnya

Sapa indonesia | 5 Januari 2023, 19:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 silam disebutkan 
karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.

Dugaan pelecehan dimentahkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Selama persidangan Eliezer mengatakan bahwa ia terpaksa menembak Brigadir Yosua karena tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Sementara Ferdy Sambo membela diri dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan Eliezer "menembak", melainkan "hajar".

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Orang Tua Richard Eliezer: Kami Tidak Mengharap Berlebihan, Berharap yang Terbaik dari Tuhan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU